Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran KPPS Dibuka,Lengkapi Syarat Ini, Berikut Cara Daftarnya

Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran KPPS Dibuka,Lengkapi Syarat Ini, Berikut Cara Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Kemudian, berkas yang harus disiapkan pelamar, yakni:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan dalam satu dokumen

BACA JUGA:Kenalkan Lingkungan Kampus, 1.939 Maba UMB Ikuti PKKMB

BACA JUGA:Digital Banking Dinilai Optimal, BSI Raih Penghargaan Best Digital Bank

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

Berikut daftar dan tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024 yaitu:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan