Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran KPPS Dibuka,Lengkapi Syarat Ini, Berikut Cara Daftarnya

Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran KPPS Dibuka,Lengkapi Syarat Ini, Berikut Cara Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

BACA JUGA:Rutin Menerapkan Pola Hidup Sehat, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Mulai 27 September 2024, Tersedia 1.033.554 Formasi, Bersiaplah !

Jika anda tertarik menjadi anggota KPPS untuk pilkada 2024, maka lengkapinya semua persyaratan tersebut diatas. 

Kemudian, untuk melamar, anda dapat mendatangi langsung kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya.

Selamat berjuang, semoga anda bisa amanah dalam menjalankan tugas mulia menyukseskan Pilkada serentak 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan