Satpol PP Tak Berkutik Tertibkan Baliho Ini

Contoh baliho Bapaslon yang merusak keindahan pusat kota Kabupaten Kepahiang. -Doni/BE-

harianbengkuluekspress.id - Maraknya baliho bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepahiang seperti dibiarkan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Ironisnya baliho Bapaslon tersebut dipasang di kawasan trotoar jalan hingga pepohonan yang sangat merusak keindahan pusat perkotaan. Namun pihak Sat Pol PP dan PBK seolah - olah tidak berkutik atau berani untuk melakukan penertiban baliho bapaslon tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengatakan, jika alat peraga sosialisasi Bapaslon tersebut masuk dalam pelanggaran. Namun belum masuk dalam pelanggaran Pemilu, sehingga kewenangan penertiban atau penindakan bukan ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melainkan menjadi tangung jawab  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Sat Pol PP.
"Kalau di Bawaslu belum, karena sekarang belum ada calon. Sebab katagori calon itu baru ada setelah penetapan dari KPU. Jadi pertanyaan apakah ini alat sosialisasi mereka itu melanggar, maka dikembalikan ke daerah. Bila berada di trotoar atau zona yang dilarang oleh Perda, maka penindakan ada di pemerintahan daerah," tegas Asuan Toni.

Lebih lanjut Asuan Toni mengatakan, terkait dengan alat peraga sosialisasi para Bapaslon yang berseliweran saat ini, status sama dengan spanduk atau baliho promosi lainnya dimana kewenangan penempatan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), sehingga jika baliho bersangkutan melanggar atau tidak sesuai dengan ketertiban daerah.    
"Tentu ketentuannya sama dengan baliho atau spanduk seperti rokok atau lainnya. Dimana pengawasan dan penindakan ditangan pemerintah daerah," tuturnya.

BACA JUGA:Bupati Ajak ASN Sukseskan Pilkada, Begini Caranya

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka, Ini Waktu dan Persyatannya

Terkait dengan dengan maraknya baliho Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur disepanjang trotoar jalan lintas Kepahiang - pusat perkantoran Pemkab Kepahiang tersebut. Sementara Kasatpol PP dan PBK Kepahiang, Destiana maupun Kabid Perda, Solati SIp mengakui, jika baliho salah satu Bapaslon Gubernur wakil Gubernur tersebut melanggar Perda Kabupaten Kepahiang.
"Tadi sudah kami bahas di kantor, jelas secara Perda Kabupaten Kepahiang, trotoar itu merupakan zona hijau, jadi baliho itu melanggar," jelas Solati.

Terkait dengan penertiban atau pencopotan Baliho disepanjang jalur dua, Solati menerangkan, akan melakukan rapat internal bersama pimpinan Satpol PP. Jika kewenangannya memang ada di daerah atau Satpol PP maka akan sesegera mungkin dicopot, terutama untuk baliho yang dipasang pada zona hijau.
"Kita melihat aturannya juga, karena ini dalam suasana Pilkada," ucapnya. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan