Peras Kades, 4 Oknum Wartawan Tersangka, Begini Kronologisnya
Editor: Haijir
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 21:18
IRUL/BE KETERANGAN: Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait OTT 4 oknum wartawan, Selasa 17 September 2024.--
Atas perbuatannya, keempatnya dapat dijerat dengan pasal 368 subsider 369 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.(Irul)