Peras Kades, 4 Oknum Wartawan Tersangka, Begini Kronologisnya

IRUL/BE KETERANGAN: Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait OTT 4 oknum wartawan, Selasa 17 September 2024.--

Atas perbuatannya, keempatnya dapat dijerat dengan pasal 368 subsider 369 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan