Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengingatkan kades dan perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis.-IST/BE-


Eko menegaskan, netralitas kepala desa telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Salah satu regulasi yang menjadi acuan Bawaslu dalam menangani kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


"Regulasi ini penting untuk menjaga netralitas kepala desa. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kepala desa bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen," tegasnya.


Selain itu, lanjut Eko, terdapat juga aturan yang lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.


"Aturan-aturan ini sangat jelas dalam mengatur bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tandas Eko. (151)

Tag
Share