Korupsi Dana Hibah dan BOS, Kepala SMK Al Malik BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

Korupsi Dana Hibah dan BOS, Kepala SMK Al Malik BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepardi atau akrab disapa Yadi, Kamis 19 September 2024 menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pada sidang tersebut, majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dirinya juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 320 juta subsidair kurungan 2 tahun 3 bulan. 

Dalam putusan majelis hakim tipikor, Yadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat data fiktif siswa dengan harapan sekolah bisa menerima bantuan dana bantuan operasional siswa (BOS) lebih besar.

BACA JUGA:Mau Kerja di BSI, Pendidikan Minimal S1, Ini Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Kejari BS Sita Tanah Tsk Korupsi SMK IT Al Malik, Ini Lokasinya

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Soepardi dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta," ujar majelis hakim. 

Sebelum, Yadi ditetapkan tersangka oleh JPU dari kejari Manna BS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS yang mengucur ke SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

Bahkan, pada Juni 2023 Kejari telah melakukan penggeledahan di SMK IT AL-Malik, yang berada di belakang Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan

Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Pihak Kejari juga menyita sebidang tanah milik Yadi seluas 1,2 hektar. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan