Penarik, Ipuh dan Kota Mukomuko DPT Terbanyak, Segini Jumlahnya
KPU Mukomuko telah menetapkan DPT Pilkada tahun 2024. -BUDI/BE-
harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 139.976 orang. Dari 15 kecamatan yang ada di daerah tersebut, DPT terbanyak di wilayah Kecamatan Penarik sebanyak 17.944 orang yang tersebar di 14 desa. Disusul Kecamatan Ipuh 13.362 orang dengan jumlah 16 desa dan Kecamatan Kota Mukomuko 13.214 orang dengan jumlah desa dan kelurahan 9. Selanjutnya Kecamatan Lubuk Pinang 10.836 orang dengan jumlah 7 desa, Kecamatan Pondok Suguh 10.165 orang dengan jumlah 11 desa, Kecamatan XIV Koto 10.091 orang dengan jumlah 8 desa, Kecamatan Air Rami 9.985 orang sebanyak 12 desa, Kecamatan Teramang Jaya 9.082 orang sebanyak 13 desa, Kecamatan Air Majunto 8.794 orang sebanyak 8 desa. Kecamatan Selagan Raya 7.629 orang sebanyak 12 desa, Kecamatan Sungai Rumbai 7.086 orang sebanyak 9 desa, Kecamatan Teras Terunjam 5.875 orang sebanyak 8 desa, Kecamatan V Koto 5.599 orang sebanyak 10 desa, Kecamatan Air Dikit 5.209 orang sebanyak 7 desa dan Kecamatan Malin Deman 5.105 orang dengan jumlah desa sebanyak 7 desa.
“Jumlah DPT 139.976 orang terdiri atas laki-laki sebanyak 71.431 orang dan perempuan 68.545 orang yang tersebar di 151 desa/kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini,” ujar Anggota KPU Mukomuko Misbahul Amri.
BACA JUGA:Tujuh Lokasi Terlarang Pemasangan APK, Ini Titik-titiknya
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dibiarkan Rusak, Ini Lokasinya
Dikatakan Misbahul, jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Mukomuko tahun ini berkurang sekitar 200 orang dibandingkan jumlah warga yang masuk dalam DPS Pilkada 2024 sebanyak 140.192 orang. Selain itu, data pemilih dalam DPT Pilkada Mukomuko tahun ini berkurang dibandingkan dengan data yang turun dari Kemendagri. Ia juga menyampaikan, hampir seluruh pemilih pemula sudah masuk. Akan tetapi proses penyusunan DPT hanya sedikit pemilih baru, sehingga trend pemilih turun dibandingkan dengan DPS.
“Banyak juga ditemukan data warga meninggal dunia dan penduduk pindah domisili,” katanya.
Ia juga menyampaikan, jikalau masih ada masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPT maka ada tahapan di DPK, dan masyarakat yang belum masuk DPT. Akan tetapi memiliki identitas KTP bisa menggunakan hak pilih saat datang ke TPS dengan membawa KTP.
“Untuk pemilih DPK statusnya sama dengan DPT bisa memilih calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur, kecuali DPTB dapat pilihan salah satu surat suara. Kalau pemilih berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara hanya dapat satu surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur saja,” ujarnya.(budi)