Ratusan Massa Kepung KPU, Begini Kondisinya Saat Ini

Ratusan massa yang tergabung pada ASBS dan pendukung Reskan Effendi yang merupakan Balon Kada BS mendatangi Kantor KPU, Jumat 20 September 2024.-RENALD/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Ratusan massa yang tergabung pada Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan pendukung Reskan Effendi yang merupakan bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) mendatangi dan mengepung Kantor KPU. Tujuannya untuk menyampaikan protes atas status Reskan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024. Kedatangan ratusan massa unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari personel gabungan Polres BS, Kodim 0408, Berimob dan Satpol PP. Namun aksi unjuk rasa tersebut yang awalnya direncanakan pada pukul 10.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB pada Jumat 20 September 2024.

Namun aksi unjuk rasa tersebut yang berakhir dengan hearing dengan komisioner KPU BS dan tidak mendapatkan titik temu. Adapun hearing tersebut yang digelar di Ruang Media Center KPU BS diikuti 6 orang perwakilan massa unjuk rasa dan 2 orang komisioner KPU BS, yaitu Gusman dan Mafahir.

"Jadi KPU menunjukkan keegoannya, dimana letakanya. Dia (KPU, red) tidak memahami  dan sudah kita kasih pemahaman," ujar Anwar Sanusi, perwakilan massa unjuk rasa yang juga mengaku sebagai mantan aktivis 98 selepas hearing.

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada dengan Kegiatan Ini

BACA JUGA:269 Kotak Suara Pilkada Tiba, Ini Logistik yang Masih Dalam Perjalanan

Anwar mengatakan, pihaknya menilai KPU BS tidak mampu menjelaskan alasan menyatakan Reskan TMS pada Pilkada BS tahun 2024. Sebab Reskan merupakan mantan narapidana dan bukan mantan terpidana.

"Dijelaskan pada fatwa Mahkamah Agung tahun 2015 dan saya tanya dengan mereka apakah ini diakui dan mereka akui (KPU,red)," sambungnya.

Lebih lanjut Anwar menerangkan,  dengan begitu Reskan dinyatakan sebagai narapidana. Tidak hanya itu, Anwar juga tidak puas dengan pernyataan dari KPU bahwa Reskan belum genap 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana.

"Pasal-pasal mana dan aturan yang mana, itu tidak jelas. Jadi di sini di KPU ini terjadi pembunuhan demokrasi terhadap bakal calon. Kedua terjadinya bakal penzaliman, ketiga melanggar etika yang dibuat oleh dewan kehormatan Pemilu," katanya.

Bahkan Anwar meminta Komisioner KPU BS diberhentikan, sebab dinilai telah banyak melanggar peraturan.

"Iya kita minta diberhentikan (Komisioner KPU, red) karena telah banyak dosa-dosa mereka mulai dari Pemilu kemarin, karena banyak penggunaan anggaran yang fiktif dan nanti kita buktikan diindikasikan fiktif," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Anwar juga menjelaskan, pihaknya tidak khawatir dengan masyarakat BS yang mencari tahu dan mengetahui kasus yang menyebabkan Reskan dijatuhi hukuman penjara. Bahkan ia menegaskan, Reskan adalah narapidana yang hak politiknya baik memilih atau dipilih telah dipulihkan.

"Dia (Reskan, red) bukan kasus Tipidkor perlu diingat. Sedangkan Pak Agusrin yang kasusnya Tipidkor baru bebas 4 tahun tahanan bebas bersyarat sudah bisa mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Kenapa pak Reskan tidak bisa dan ini justru terjadinya penzaliman di sini," keluhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU BS, Mafahir menegaskan, putusan KPU BS pada setiap tahapan Pilkada berdasarkan dari PKPU yang ada. Termasuk diantaranya adalah memutuskan balon kada dinyatakan MS atau TMS.

Tag
Share