Kawin Lari dengan Janda Maupun Gadis, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat-Istimewa/Bengkuluekspress.-

"Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi," pesan Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada kasus tertentu di mana kawin lari bisa dibenarkan.

Misalnya, jika wali terdekat justru menjauhkan perempuan dari Allah dan membahayakan agamanya, seperti dalam kasus seorang perempuan mualaf yang baru masuk Islam sementara walinya bukanlah seorang Muslim.

"Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam," demikian Ustaz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kawin lari baik dengan janda maupun dengan gadis. Semoga bermanfaat.(*)

Tag
Share