2 Cagub dan Cawagub Bengkulu Rebutkan 1.503.923 Pemilih Tetap, Berikut Rincian per Kab/Kota
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan jumlah DPT Pilgub Bengkulu 2024.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.
Jumlah DPT yang diputuskan sebanyak 1.503.923 orang pemilih yang akan diperebutkan 2 pasangan Cagub dan Cawagub Bengkulu, Rohidin Mersyah - Merinai dan Helmi Hasan - Mian.
DPT tersebut mengalami peningkatan sebesar 9.095 pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 1.494.828 orang pemilih berdasarkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPT Provinsi Bengkulu penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, DPT memang mengalami peningkatkan dibanding Pileg tahun 2024.
"Setelah melakukan pleno terbuka, hasilnya DPT memang terjadi peningkatan," ujar Rusman, Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Teddy Rahman Diterpa Isu Terima Rp 20 M dan Janjikan Lulus ASN, PH Ancam Lapor Balik
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Tokoh Pemuda Awasi Pemilu, Begini Caranya
Dijelaskannya, DPT Pilgub yang diputuskan ini telah dilakukan sinkronisasi antara DPT Pemilu dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Setelah KPU kabupaten/kota juga telah melakukan pleno masing-masing.
"Maka hasilnya memang terjadi penambahan," tuturnya.
Rusman mengatakan, DPT 1.503.923 orang itu terbagi laki-laki sebanyak 759.095 orang dan perempuan sebanyak 744.828 orang. DPT tersebut tersebar di 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah kelurahan dan desa sebanyak 1.513.
"Ada sebanyak 3.452 TPS untuk Pilgub Bengkulu," ungkapnya.
Jumlah TPS itu juga mengalami perubahan. Pilgub ini hanya 3.452 TPS, namun jika dibanding pada Pemilu 2024 mengalami penurunan. Pada Pemilu tahun 2024, jumlah TPS mencapai 6.210.
"Kalau TPS memang mengalami penurunan dari TPS Pemilu 2024," terangnya.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan itu, menurut Rusman, bisa dipatuhi setiap kabupaten/kota. Sehingga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berjalan dengan baik.