ASN Boleh Datangi Kampanye, Namun Tetap Dilarang Lakukan Ini
Sekda Provinsi Bengulu, Isnan Fajri menyebutkan bahwa ASN boleh datang ke kampanye Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024. -IST/BE-
SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).
"Aturannya sudah ada semua. Agar tidak ada ASN berpihak kepada salah bakal calon Pilkada," ungkap Gunawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada beberapa larangan para ASN untuk menjaga netralitas. Seperti tidak melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara.
Kemudian menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Termasuk mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri dari ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
"ASN itu netral, tapi ASN itu punya hak untuk memilih," tambah Gunawan.
Untuk sanksi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Untuk hukuman disiplin sedang, dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian, untuk hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan paling berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"SE sudah kita keluarkan kepada ASN, agar tidak memihak kepada paslon," tandas Gunawan. (151)