Pilkada BS 2024, Masa Kampanye Selama 2 Bulan, Calon Petanaha Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
Pilkada BS 2024, Masa Kampanye Selama 2 Bulan, Calon Petanaha Dilarang Gunakan Fasilitas Negara-Renald/Bengkuluekspress-
Selain cuti, pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga, diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara serta memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan.
Sekedar untuk diketahui, Gusnan Mulyadi kembali maju di Pilkada BS sebagai calon Bupati. Begitupun H. Rifai Tajudin yang juga maju sebagai calon Bupati. (Renald)