Kemenag Siapkan Anggaran Triliunan Rupiah Untuk Guru, Direktur GTK Madrasah Ungkap Begini

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar Saat Pelaksanaan Simposium Nasional dan Rembug Guru 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar. Menurutnya, pemerintah, melalui Kementerian Agama, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. 

Hal ini tercermin dalam alokasi anggaran 2025 yang disediakan untuk Direktorat GTK Madrasah. 

Dari total anggaran sebesar Rp7,25 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sepenuhnya bekerja untuk kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru. Dari total anggaran yang dimiliki, kurang dari 2 persen untuk manajemen dan peningkatan kompetensi guru. Selebihnya untuk kesejahteraan guru madrasah,"  tegas Thobib disela-sela pelaksanaan simposium Nasional dan Rembug Guru 2024 di Jakarta.

Selain itu, tambah Thobib, pihaknya sedang melakukan kajian tentang upaya bagaimana antrian panjang PPG guru madrasah dapat diakselerasi.

 "Masalah panjangnya daftar antrian PPG bagi guru madrasah menjadi tugas yang berat. Kami sedang melakukan telaah agar ada terobosan untuk mengurai masalah ini lebih cepat," tutupnya.

BACA JUGA: Menag Perjuangan Karier Jabatan Guru PAI di Sekolah, Munir : Agar Mendapat Pengakuan

BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera, Kemenag Alokasikan Rp 7,2 Triliun Untuk Tunjangan Ini

Diketahui, Simposium Nasional dan Rembuk Guru 2024 diselenggarakan dua hari, 24 - 25 September 2024 di Jakarta. 

Pertemuan itu dibahas beberapa tantangan yang dialami guru-guru madrasah  dalam beberapa tahun terakhir.  Yang menyebabkan adanya kesenjangan kesejahtraan dan mutu antara guru madrasah, dan juga jika dibandingkan dengan guru sekolah.

Terjadinya  perbedaan  antara guru Madrasah dan sekolah dipengaruhi adanya tatakelola yang berbeda. Seringkali madrasah tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Ini terjadi karena pemerintah ketidaktahuan atau tidak memahami regulasi yang berlaku.

Seiring dengan dasar hukum yang bisa digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45).

Dalam beleid ini ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk mendukung pengelolaan dan pembiayaan madrasah. 

Melalui kegiatan simposium dan rembug guru 2024 diharapkan  dapat memberikan dampak yang baik bagi guru-guru madrasah.

Tag
Share