Dana Kampanye Dibatasi Rp 21,5 Miliar Masing-Masing Paslon
RENALD/BE Komisioner KPU BS, Gusman Heriyadi--
Harianbengkuluekspress.id - KPU Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan besaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) wajib dipedomani. Adapun besaran batasan dana kampanye pada Pilkada 2024 ini setiap masing-masing paslon sebesar Rp 21,5 miliar.
Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd melalui anggota komisioner, Gusman Heriyadi menuturkan besaran dana kampanye bagi masing-masing paslon disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) setiap daerah.
Tentunya SBM tersebut telah sepakati masing-masing Paslon Kada untuk menentukan item-item yang akan digunakan saat berkampanye nantinya.
“Sesuai dengan SBM yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 21.580.510.000,” ujar Gusman kepada BE, Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Binaan Bank Indonesia Bengkulu, UMKM Giwigewi Menangkan Pangan Award 2024
BACA JUGA:Pemkab Benteng Raih Penghargaan Ini
Lebih lanjut, Gusman menyampaikan besaran batasan dana kampanye sudah bisa diterapkan oleh masing-masing paslon kada. Hal tersebut mengingat tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September lalu, hingga 23 November 2024.
"Besaran batasan dana kampanye tersebut diantaranya untuk pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, pertemuan antar dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye," sampainya.
Gusman berharap para paslon kada jangan sampai melanggar batasan dana kampanye yang telah ditetapkan. Sebab apabila paslon sengaja melanggar batasan biaya yang telah disepakati, tentunya akan ada sanksi dan tindakan tegas.
"Kami minta juga untuk alat peraga yang digunakan itu tidak melanggar larangan kampanye dan pemilihan. Baik diantaranya pada rapat umum, kampanye melalui media sosial, media massa, kegiatan sosial dan tentunya terus mengacu pada batasan dana yang telah ditentukan,” harapnya.
BACA JUGA:Pengurus Koperasi Diberi Pelatihan dan Bimtek, Ini Tujuannya
Pada kesempatan itu, Gusman mengatakan pengawasan pada tahapan kampanye terus dilakukan, khususnya oleh Bawaslu. Maka apabila ada paslon yang melanggar batasan biaya yang telah disepakati atau tindak lainnya yang melanggar sesuai PKPU itu akan diberikan sanksi dan tindakan.
“Nanti jika ditemukan pelanggaran ada tindakan dari Bawaslu yang akan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Renald)