Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada BS, Berikut Jalannya Persidangan
Bawaslu BS kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2024, Jumat 27 September 2024.-Renald/Bengkuluekspress-
Selain melengkapi alat bukti, pihaknya juga mengaku telah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk mendukung tuntutan pemohon agar kabulkan oleh Bawaslu BS.
"Kita siapkan 5 orang, 1 ahli. Saksi ahli dari Dekan Unihaz," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu BS Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama, Ini Masalahnya
BACA JUGA:APK Caleg Terpasang di Depan Gereja, Ini Kata Bawaslu BS
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum termohon KPU BS, Irvan Yudha Oktara SH mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pemohon.
Ia menyampaikan bahwa saksi ahli dari pemohon telah mengakui bahwa tindak KPU atau tindakan seseorang ketika berdasarkan perundang-undangan,
Termasuk pada putusan pengadilan, baik peradilan umum atau dari putusan konstitusi, maka secara legal formil dinyatakan sah tindakan itu.
"Untuk saksi yang akan kita hadirkan ada 2 orang. Pastinya saksi kami akan menyampaikan proses verifikasi berkas dokumen pencalonan, terkait proses yang dilakukan kawan-kawan KPU," pungkasnya. (Renald)