Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada BS, Berikut Jalannya Persidangan
Bawaslu BS kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2024, Jumat 27 September 2024.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu.
Jika pada hari pertama kemarin pihak pemohon dan termohon menyampaikan jawaban dan melakukan pengecekan alat bukti hadapan majelis pada Kamis 27 September 2024.
Maka hari ini, yaitu hari kedua persidangan sengketa Pilkada BS, Majelis Sidang Bawaslu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) Reskan Effendi dan Faizal Mardianto.
Selain itu majelis sidang juga kembali memeriksa alat bukti karena ada perbaikan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan perbaikan alat bukti yang diajukan pemohon. Lalu hari ini juga kami (Majelis, red) Bawaslu Bengkulu Selatan mulai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon," ujar Ketua Bawaslu BS, Sahran SE melalui Komisioner Bawaslu Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP kepada BE, Jumat 27 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu BS Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu
BACA JUGA:Reskan Effendi Gugat ke Bawaslu BS, Ungkit Kasus Agusrin Lolos Pilgub 2020
Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan ada sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan pihak pemohon dengan 1 orang saksi ahli.
Namun Hasannudin belum dapat menjelaskan dengan secara rinci hasil dari sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu BS.
"Sabar dulu, kami masih mendengarkan keterangan dari saksi pemohon. Mengingat waktu dan jumlah saksi yang dihadirkan kami belum dapat pastikan kapan sidang mendengarkan keterangan saksi rampung. Apakah akan dilanjut malam ini atau besok pagi. Tape targetnya pada 5 Oktober keputusan sidang musyawarah telah keluar atau dinyatakan selesai," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Sasriponi Ronggolawe SAg MH menuturkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dengan matang sidang sengketa di Bawaslu BS.
Baik dari menghadirkan saksi dan ahli, serta melengkapi alat bukti dengan harapan kliennya Reskan Effendi yang sebelumnya di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS karena dinyatakan belum genap 5 tahun menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana, menjadi memenuhi syarat (MS) dan dapat maju peserta Pilkada BS tahun 2024.
"Alhamdulillah kita mempersiapkan sidang ini dengan full, karena kami siap. Sudah cukup dan tadi ada penyempurnaan alat bukti yang kita sampaikan kepada Bawaslu," tuturnya.
Sasriponi menjelaskan alat bukti yang disempurnakan tersebut, yaitu putusan PKPU nomor 48 dan putusan MK yang berkaitan dengan yurisprudensi kasus Agusrin pada Pilkada lalu.