367 APS Caleg Dicopot, Ini Daftarnya
APS Caleg di kabupaten Bengkulu Tengah ditertibkan-Bakti/Bengkulu Ekspress-
Bakti/BE
APS : Puluhan APS yang melanggar aturan dicopot Bawaslu bersama tim gabungan, Minggu (19/11).
HARIANBE - Sesuai dengan rencana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu.
Sasarannya, ialah spanduk dan baliho Parpol atau kontestan Pemilu yang memuat simbol atau tulisan yang bermuatan kampanye (ajakan memilih).
BACA JUGA: Besok, Bawaslu Copot APS, Ini Alasannya
BACA JUGA: KPU Tuntas Undi Nomor Urut Masing-masing Capres-Cawapres, Ini Hasilnya
Teknis penertiban, terdapat 2 tim yang menelusuri jalan protokol di wilayah Kabupaten Benteng. Yaitu, pada ruas jalan Sungai Hitam-Padang Betuah dan ruas jalan dari Desa Nakau menuju Taba Penanjung.
"Ada sebanyak 367 APS yang melanggar aturan terpaksa kami tertibkan dan diamankan di kantor Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.
Selain menyikat pelanggaran APS di jalan protokol, tegas Evi, penindakan juga akan dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.
"Penertiban juga akan dilakukan hingga ke desa dan kecamatan, yaitu pada hari Selasa (21/11). Kami sudah menyurati DPMD agar menyurati kecamatan dan Pemdes agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu," pungkasnya.
Diketahui, penertiban pelanggaran APS akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Dishub. Sedangkan untuk pengamanan nanti akan dilakukan oleh personel kepolisian.
Selain menertiban APS yang memuat konten ajakan memilih, tim juga akan menertibkan APS yang terpasang di tempat terlarang. Seperti di pohon, tiang listrik dan aset-aset milik pemerintah.(135)