Besok, Bawaslu Copot APS, Ini Alasannya

APS : Puluhan APS yang terpasang di wilayah Kabupaten Benteng masih memuat konten tentang ajakan memilih. Sebagian, sudah melakukan penertiban secara mandiri.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Bakti/BE

APS : Puluhan APS yang terpasang di wilayah Kabupaten Benteng masih memuat konten tentang ajakan memilih. Sebagian, sudah melakukan penertiban secara mandiri.

 

HARIANBE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat bersama Satpol PP dan Forkopimda, Jumat (17/11).

Alhasil, disepakati bahwa pelanggaran alat peraga sementara (APS) akan segera ditindak alias dicopot paksa.

BACA JUGA: PAD Pasar Baru 50 Persen, Targetnya Segini

BACA JUGA: Desa Batu Ampar BS Masuk 5 Besar, Dalam Rangka Ini

"Hasil kesepakatan, penertiban pelanggaran APS akan dilakukan pada hari Minggu (19/11)," kata Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.

Evi menjelaskan, Bawaslu telah melakukan upaya persuasif. Yaitu, memberikan peringatan secara tertulis (persuasif) kepada seluruh partai politik (Parpol) sebanyak 2 kali

Dan, memberikan kesempatan untuk melakukan penertiban APS secara mandiri dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Hasil pemantauan, memang sudah banyak Parpol ataupun kontestan Pemilu telah melakukan penertiban mandiri dengan cara menutupi simbol atau tulisan yang bermuatan kampanye (ajakan memilih).

Namun, tak sedikit pula ditemukan APS yang masih melanggar.

"Teknis penertiban, nanti akan dibagi menjadi 2 tim yang akan menelusuri jalan protokol di wilayah Kabupaten Benteng. Satu tim melakukan penertiban pada ruas jalan Sungai Hitam-Padang Betuah dan satu tim lagi melakukan penertiban dari Desa Nakau menuju Taba Penanjung," terangnya.

Selain menyikat pelanggaran APS di jalan protokol, tegas Evi, penindakan juga akan dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan