2 Tsk DD Segera Dilimpahkan ke Sini

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos--

harianbengkuluekspress.id – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong segera melakukan pelimpahan 2 tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning. Yaitu berinisial YD (mantan bendahara) dan ST (mantan kepala desa) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebelum pertengahan bulan Oktober 2024.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melimpahkan berkas ke-2 tsk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

“Untuk pelimpahan berkas sudah kita laksanakan,” sampainya, Minggu 29 September 2024.

Lanjutnya, untuk saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan, untuk selanjutnya melakukan proses P21 atau pelimpahan ke-2 tsk yang mana saat ini masa penahanan ke-2 tsk akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2024.

“Sehingga dibawah tanggal 14 Oktober, ke-2 tsk sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” tuturnya.

BACA JUGA: Digelar Mei 2025, Ini Syarat Dan Cara Pengajuan Pendamping Haji Lansia

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Pilkada, Begini Caranya

Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD. Sebab para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu. 

Pada saat itu, juga dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat res Polres Lebong.

Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Pungguk Pedaro untuk mengembalikan kerugian negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat. Akan tetapi hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.

Oleh sebab itulah, dugaan kasus korupsi sendiri telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya. Namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. Atas hasil tersebut, unit Tipidkor sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 2 tsk.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan