Putusan Sengketa Pilkada 5 Oktober
RENALD/BE Ketua Bawaslu BS, Sahran SE --
Harianbengkuluekspress.id - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE menuturkan pihaknya terus mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dengan KPU. Sebab putusan sidang sengketa Pilkada tersebut akan digelar pada 5 Oktober 2024 mendatang.
Adapun pemohon adalah Reskan Efendi dan Faizal Mardianto dengan termohon KPU BS. Untuk isi sengketa tersebut yaitu gugatan pihak pemohon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU untuk maju Pilkada BS dikarenakan dinyatakan belum 5 tahun bebas menjalani hukuman pidana.
"Menjelang tanggal 5 Oktober, kemarin kita telah memberitahukan kepada termohon dan pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Hari sabtu kemarin sudah disampaikan kesimpulan," ujar Sahran kepada BE di ruang kerjanya pada Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Sahran mengatakan sebelumnya Bawaslu telah menggelar sidang bersama termohon dan pemohon untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Pada sidang sebelumnya juga Bawaslu sudah memeriksa alat bukti dan telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Pemotongan PIP Dilaporkan ke Kejari
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jangan Golput, Ini Pesan Pj Wali Kota Bengkulu
"Pemohon kemarin menghadirkan 5 saksi dengan 1 ahli. Sedangkan termohon menghadirkan 2 saksi, yaitu staf KPU dan Tim Pokja KPU yang semuanya sudah kita dengarkan keterangannya," katanya.
Sahran juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara jauh tentang hasil sidang yang telah dilakukan bersama pihak pemohon dan termohon. Sebab putusan tersebut akan disampaikan pada 5 Oktober mendatang.
"Kita ada agenda lanjutan setelah sidang kemarin dan hanya tinggal menunggu putusan. Kami juga belum bisa memberikan gambaran mengenai hasil sidang sengketa Pilkada kemarin," ungkapnya.
Namun, Sahran berharap saat putusan nanti keluar keamanan dan ketentraman dapat terus dijaga. Sehingga tidak tindakan lain yang dapat muncul saat dikeluarkannya putusan, bahkan ada tindakan yang dapat melanggar hukum. Sahran juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak profesional dan berpegang teguh dengan regulasi, serta Bawaslu dipastikan tidak bisa diintervensi.
BACA JUGA:DPK Optimalkan Transformasi Perpustakaan, Tingkatkan Kualitas dan Kuntitas Perpustakaan
"Harapannya tetap jaga keamanan kepada seluruh pihak agar Pilkada damai dapat terwujud," pungkasnya. (Renald)