90 Desa Diingatkan Tuntaskan Pajak Ini

Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat SSTP MSi.--

harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengingatkan kepada masing-masing desa yang belum menuntaskan pajak Dana Desa (DD) untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Dimana seseuai dengan data dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten BU, terdapat 90 desa dari 215 desa yang ada yang belum bayar dan klarifikasi pajak desa tahun 2023 lalu.

"Ya selaku pihak dinas terkait, kita mengimbau kepada desa yang belum menuntaskan pajak desanya agar dapat segera diselasaikan kewajibannya," ujar Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat SSTP MSi.

Ditambahkannya, bahwa sesuai dengan data dari pihak Bapenda BU terdapat 90 desa lagi yang belum menuntaskan kewajibannya tersebut dan sangat disayangkan.

"Ini yang sangat disayangkan, bahwa berdasarkan data dari pihak Bapenda BU, terdapat 90 desa lagi yang belum menuntaskan kewajibannya tersebut," terangnya.

Kendati demikian, untuk ditahun 2024 ini untuk seluruh desa sudah menuntaskan kewajibannya tersebut. Dikarenakan sejak dirinya memimpin, seluruh desa wajib menuntaskan kewajibannya sebagai salah satu syarat untuk mencairkan DD.

"Kalau untuk di tahun ini, saya pastikan 100 persen desa sudah menuntaskan kewajibanya," tukasnya.

BACA JUGA:60 Hektar Sawah Mulai Digarap Petani, Dampak Perbaikan Ini

BACA JUGA:Hasil Produksi Sawit Petani Mulai Meningkat, Segini Hasilnya

Sementara itu, Kepala Bapenda BU  sebelumya menuturkan, bahwa jumlah pajak desa tersebut setiap desa bervariasi tergantung dengan besaran DD. Dimana besaran pajak tersebut paling kecil sebesar Rp 2 juta dan paling besar Rp 8 juta dengan asumsi pajak yang belum dibayarkan tersebut oleh 90 desa sebesar kurang lebih Rp 350 juta. Dimana pajak desa tersebut terdiri dari pajak makan minum, MBLB dan Reklame. Atas hal tersebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 90 desa tersebut. Akan tetapi jika desa masih tetap membandel, pihaknya tentu akan menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) BU selaku mitra Bapenda BU yang telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan pajak desa ini.

"Saat ini masih kita handle dengan memberikan surat peringatan, namun jika masih ada yang membandel tentu kita akan meminta pihak Kejari BU untuk melakukan klarifikasi langsung ke desa yang masih membandel," pungkasnya.(afrizal).

Tag
Share