Aset Wisata Diserahkan ke Swasta, Ini Tujuannya
Kepala Dinas Parpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho ST--
harianbengkuluekspress.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang segera menyerahkan aset-aset pariwisata ke pihak swasta. Setiap aset pariwisata seperti race area hingga kawasan lahan strategis pengelolaan wisatawan akan diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pengelola objek wisata.
Kepala Dinas Parpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho ST mengatakan, penyerahan aset pariwisata tersebut dilakukan setelah kajian yang dijalankan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bertugas menghitung masing-masing nilai aset.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penelusuran aset-aset milik Disparpora, ternyata aset ini memiliki potensi untuk menjadi sumber PAD. Maka dari itu, kita rancang agar bisa di pihak ketigakan," tutur Rudi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dimulai Besok, Berikut Cara Daftarnya
BACA JUGA:Lolos ke Piala Asia 2025, Ini Target Timnas Indonesia U20 Selanjutnya
Ia menerangkan, adapun pertimbangan menyerahkan aset untuk di kelola pihak ketiga agar penarikan PAD pada setiap objek wisata bisa maksimal. Dengan dikelola penuh para pengusaha tentu, objek wisata itu bisa dikembangkan secara optimal.
"Memang dalam melakukan pengelolaan sektor pariwisata ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi juga harus ada keterlibatan pihak ketiga atau swasta. Saat ini kami bersama dengan KPKNL sedang melakukan penilaian terhadap beberapa aset kami khususnya di sektor pariwisata," ujar Rudi.
Lebih lanjut dikatakan Rudi, dari hasil penilaian yang dilakukan bersama KPKNL ini nantinya akan menjadi dasar terhadap pihaknya untuk melakukan penawaran kepada pihak ketiga. Nanti jika mendapatkan kesepakatan, maka aset tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga di bawah tanggung jawab Disparpora.
"Ada beberapa aset kita yang nanti pengelolaannya akan kita pihak ketigakan. Dengan pola ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan PAD," lanjutnya.
Sementara itu, dijelaskannya, bahwa aset sektor wisata yang nanti dikelola oleh pihak ketiga itu nantinya akan dilakukan taken kontrak.
"Terkait nilai kontraknya ini berdasarkan penilaian yang dilakukan dari KPKNL," pungkasnya. (doni)