KPU Tawarkan 7 Bahan Kampanye, Ini Jenisnya
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati SPdi--
harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan akan menawarkan sebanyak 7 jenis bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati SPdi mengatakan, bahwa untuk bahan kampanye ataupun APK Paslon memang ada difasilitasi oleh KPU Lebong.
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU yang ada,” sampainya, Senin 30 September 2024.
Lanjut Devi, adapun bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4.625 lembar. Selajutnya APK seperti reklame jenis baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul sebanyak 240 buah dan spanduk sebanyak 208 buah.
“Itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing Paslon,” jelasnya.
BACA JUGA:Aset Wisata Diserahkan ke Swasta, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dimulai Besok, Berikut Cara Daftarnya
Masih kata Devi, meskipun jenis bahan kampanye dan APK difasilitasi oleh KPU, namun partai politik (Parpol) atau tim pemenangan 2 Paslon di Kabupaten Lebong bisa membuat sendiri dengan ketentuan bisa menambah untuk jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster sebanyak 100 persen dari total yang difasilitasi KPU.
“Sementara untuk reklame, umbul-umbul dan spanduk bisa ditambah 200 persen dari total yang difasilitasi KPU,” tuturnya.
Sementara itu, ucap Devi, untuk jenis bahan kampanye atau APK jenis reklame atau papan reklame elektronik (videotrone) dan papan reklame jenis billboard tidak difasilitasi oleh KPU. Namun jika Parpol atau Paslon ingin membuat maka dierbolehkan.
“Masing-masing diperbolahkan hanya 10 buah baik videotrone atau billboard,” ucapnya.
Ditambahkan Devi, untuk bahan kampanye ataupun APK nantinya hanya diperbolehkan dipasang di kawasan yang tidak masuk zona hijau atau yang dilarang. Seperti di kawasan tempat ibdah, rumah sakit atau tempat pelayanan keshatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kawasan yang boleh dan yang tidak boleh dipasang, sudah kita sampaikan kepada masing-masing LO paslon,” ujarnya.
Untuk itulah Devi berharap, kepada Parpol, tim pemenangan serta 2 Paslon Bupati dan Wakl Bupati Lebong untuk bisa mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai melakukan pelanggaran dengan memasang bahan kampanye atau PK di kawasan yang dilarang.