Pendaftaran PPPK Dibuka 2 Tahap, Catat Jadwalnya!

Peserta seleksi PPPK di Provinsi Bengkulu saat mengikuti tes.-DOK/BE-


Dikatakan Sifri, untuk pendaftaran akan dibuka mulai dari tanggal 1 sampai sampai 20 Oktober bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Sedangkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) pendaftarannya akan dibuka mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.


"Jadi, persiapkan diri sebelum mendaftar berkas yang dibutuhkan dilengkapi dari jauh hari," terangnya.


Meski demikian, hingga Senin 30 September 2024 BKD PSDM belum merilis formasi yang dibutuhkan dalam perekrutan PPPK secara rinci, hanya saja ia memastikan sesuai tahapan pihaknya akan mengumumkan kebutuhan formasi dalam waktu dekat.


BKD PSDM Kaur sedang menyiapkan formasi yang akan diumumkan sesuai dengan kuota yang diterima oleh pihaknya.


"Secepatnya kita umumkan di situs resmi BKD-PSDM Kaur dan untuk kuota PPPK kita totalnya ada 500 formasi,” terangnya.


Ditambahkannya, terkait 85 Peserta CPNS Kaur lulus administrasi  masa sanggah. Dari 168 tidak memenuhi syarat 85 diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).


Sehingga bila sebelum masa sanggah jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 747 orang kini menjadi 832 atau hanya menyisakan 83 orang TMS.


Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur yang ditandatangani langsung Sekda Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM tertanggal  27 September atau beberapa hari pasca berakhirnya masa sanggah.


Dimana masa sanggah sendiri dimulai sejak 20-22 September 2024. Para pelamar itu akan memperebutkan 98 formasi yang tersisa, pasalnya dari 110 formasi yang dibutuhkan 12 formasi kosong pelamar.


“Total formasi yang tersisa yakni 98 formasi CPNS yang terdiri dari 2 orang untuk penyandang disabilitas tenaga teknis. Sedangkan 96 lainnya formasi umum dengan rincian 36 tenaga kesehatan mulai dari bidan, dokter, perawat, penata laboratorium hingga tenaga sanitasi lingkungan dan 64 lainya formasi teknis,” tandasnya.(618/135/127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan