Polresta Bengkulu Amankan 34 Anggota Geng Motor, 2 Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menggelar press rilis 2 anggota geng motor, FI dan DS ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Rasyid Nurrizki warga Jalan Kapuas 4 Kota Bengkulu pada 26 Agustus 2024 lalu.-RIO/BE -

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan