Berkas Perkara Retribusi TKA Segera P21, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Benteng
Kasatreskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom--
BENTENG, BE - Berkas perkara dugaan korupsi dana retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019 segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng alias P21.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Benteng masih melengkapi dokumen berkas perkara sesuai dengan apa yang diminta oleh tim JPU.
"Dalam minggu ini berkas dan tersangka akan kita serahkan ke JPU," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom.
Sebelumnya, sambung Wahyu, berkas perkara yang diserahkan tim penyidik dikembalikan oleh JPU dan diminta untuk dilengkapi. Sehingga, beberapa saksi dilakukan pemeriksaan ulang. Baik itu saksi yang pernah menjabat di Disnakertrans Benteng maupun saksi ahli.
"Ada 7 orang saksi dipanggil ulang," jelas Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, pada kasus dugaan korupsi dana retribusi perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019, tim penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) berinisial EE.
Modusnya, sambung Wahyu, tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun, setelah masuk ke rekening OPD, yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Terhadap perbuatan tersangka EE, lanjutnya, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1,6 miliar.(135)