Asiun Kembali Diaktifkan, Proses Hukumnya Tetap Berlanjut

RENALD/BE Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MH menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) Suka Bandung, Asiun telah diaktifkan kembali.

Meskipun telah diaktifkan kembali, proses hukum yang dijalani Asiun tetap berlanjut dan berproses sesuai dengan prosedur yang ada.

Herman menuturkan sebelumnya Asiun dinonaltifkan setelah adanya penyegelan kantor desa yang dilakukan masyarakat pada akhir Maret 2024 lalu.

Sehingga pada April lalu Asiun dinonaktifkan hingga rencananya berakhir pada Juni. Namun karena proses pemeriksaan cukup panjang, maka pada September lalu Asiun baru diaktifkan kembali.

BACA JUGA:Jangan Politisasi Perbedaan, Ini Imbauan Dewan Penasehat PWI Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:58 Personel Naik Pangkat, 2 Personel Purna Tugas

"Asiun sudah kami aktifkan kembali sebagai Kades pada pertengahan September lalu. Namun proses hukumnya tetap berlanjut," ujar Herman kepada BE, Kamis 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Herman mangatakan penyabab dinonaktifankannya Asiun setelah banyaknya laporan masyarakat adanya digugaan penggelapan aset milik desa. Sehingga Asiun diminta mengembalikan aset desa yang masih dipertanyakan kebaradaanya tersebut, yaitu satu unit mobil milik Bumdes dan beberapa aset lainnya seperti tanah desa.

"Memang ada penolakan dari masyarakat atas diaktifkannya kembali Asiun sebagai Kades. Tetapi itu prosedur yang harus dijalani, tetapi kami pastikan proses yang ada saat ini masih tetap berlanjut," katanya.

Herman mengungkapkan pemeriksaan Asiun telah dilakukan insepktorat BS. Bahkan infonya aparat penegak hukum juga telah melirik dugaan penggelapan aset desa tersebut.

BACA JUGA:Penataan Kantor Gubernur Dikebut, Buat Kolam dan Taman

"Kami hanya menjalankan prosedur yang ada. Jika nanti ada permasalahan yang dialami Asiun telah terbukti secara hukum. Maka tindakan tegas akan kembali kami lakukan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Herman juga menjelaskan bahwa penonaktifan Asiun sebagai upaya pembinaan. Dengan tujuan yang bersangkutan dapat menjelaskan dan menyelesaikan masalah yang dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat tersebut.

"Tentunya jika pembinaan yang dilakukan tidak dapat memberikan dampak baik sesuai dengan harapan. Maka ranah hukum yang akan menjadi dasarnya nanti," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share