Ketua Koni Tersangka, Rugikan Negara Ratusan Juta
DONI/BE - Ketua Koni Kepahiang, AT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Senin (20/11). --
KEPAHIANG BE - Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Kepahiang periode 2021-2024 berinsial AT ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Senin (20/11).
AT disangka korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Koni tahun 2021-2022 yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 163 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, AT pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna orange, AT langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk digiring menuju rumah tahanan.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika MH didampingi Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra SH MH menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 163 juta. Tersangkan diduga memanipulasi data pelaporan penggunaan anggaran hibah, dengan membuat SPj perjalanan dinas yang diduga fiktif hingga mark up anggaran pengadaan seragam Koni selama dua tahun.
"Penjelasan tersangka, dananya digunakan untuk bayar hutang kegiatan tahun sebelumnya, serta untuk keperluan pribadi tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika MH.
Meski mengaku uang tersebut untuk membayar hutang dan keperluan pribadi, penyidik tetap menelusuri aliran dana hibah Koni tahun 2021-2022 tersebut.
Data penyidik, selama dua tahun tersebut total dana Hibah untuk pengurus Koni Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 700 juta.
Sementara kerugian negara diperkirakan Rp 163 juta tersebut
merupakan hasil penyidikan sementara yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, mengingat Koni merupakan organisasi dengan kepengurusan yang banyak, penyidik tengah menelusuri aliran dana kepihak-pihak lainnya.
"Sejauh ini tersangka baru satu, untuk lainnya kita lihat perkembangan ke depan," pungkasnya.(320)