2025, Pemkab Mukomuko Ajukan Lelang 60 Kendaraan Dinas

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang melakukan penghitungan nilai aset kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilelang pada tahun 2025.

Proses perhitungan ini diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih efisien.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, dalam keterangannya pada Jumat 4 Oktober 2024, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi beban anggaran terkait biaya perawatan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan.

BACA JUGA:2025, Ini Prioritas Pembangunan Jalan oleh Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:Pembangunan Sport Center Mulai Dikerjakan, Begini Progresnya

"Tahun ini, kami mengajukan penghitungan nilai aset kendaraan dinas kepada KPKNL untuk pelaksanaan lelang pada tahun 2025. Sejauh ini, sebanyak 60 unit kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, sudah terdaftar dari 10 OPD,"ungkap Eva.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu tambahan kendaraan dinas yang akan dilelang dari OPD lainnya.

Kendaraan dinas yang diajukan tersebut berasal dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko dan sebagian besar sudah tidak digunakan dalam operasional dinas.

Sehingga, pengeluaran untuk perawatannya dianggap lebih besar daripada manfaat yang didapatkan.

Eva juga menjelaskan bahwa ada dua pilihan terkait perhitungan nilai aset kendaraan dinas. Jika KPKNL memiliki kesibukan yang tinggi, pihaknya akan mengajukan penghitungan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai alternatif.

"Jika KPKNL terlalu sibuk, kami akan mengajukan penilaian ke KJPP agar proses ini dapat berjalan sesuai jadwal. Namun, saat ini kami masih menunggu respons dari KPKNL terkait penilaian aset,"tambah Eva.

Proses pengumpulan kendaraan dari OPD terus dilakukan. Eva menyebutkan bahwa instansinya sudah mengirimkan surat kepada seluruh OPD pada 30 Agustus 2024.

Hingga saat ini baru 10 OPD yang menyerahkan kendaraan dinas mereka.

"Kami telah memberi waktu hingga 13 September 2024, tetapi baru sebagian OPD yang merespons. Kami akan segera mengirim surat ulang kepada OPD lain agar proses ini bisa berjalan dengan lancar,"jelasnya.

Tag
Share