Terima 288 Ribu Aduan Via Aplikasi, OJK Layangkan 211 Surat Peringatan ke PUJK
Tangkap Layar, layanan pengaduan masyarakat ke OJK dengan aplikasi -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 September 2024, pihaknya menerima 288 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Di mana 22.907 di antaranya merupakan pengaduan dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Operasional Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan pengaduan tersebut mencapai beberapa sektor perbankan.
OJK juga melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal pada periode 1 Januari-30 September 2024.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Awal Pekan Ini, Senin 7 Oktober 2024, Makin Anjlok Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 7 Oktober 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Selama periode tersebut, OJK menerima total 12.733 pengaduan mengenai entitas ilegal,termasuk 11.091 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan mengenai investasi ilegal.
"OJK telah menerbitkan 211 surat peringatan kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 168 PUJK telah membayar ganti rugi dengan total Rp 112,73 miliar atas 971 pengaduan," jelas Kiki.
Sementara itu,dari sisi pengawasan market Conduct, Kiki menyampaikan bahwa sampai dengan September 2024, sebanyak 71 PUJK telah dikenakan sanksi administratif, 55 PUJK dikenakan sanksi denda, dan 16 PUJK dikenakan sanksi peringatan tertulis. (**)