Izin Operasional 100 Pesantren Diserahkan, Kemenag Pesan Begini
Kemenag serahkan SK izin operasional lembaga pontren-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama menyerahkan izin operasional kepada 100 lembaga pesantren formal, sekaligus penandatanganan pakta integritas oleh para penerima izin.
Ke-100 lembaga pesantren yang menerima SK tersebut terbagi dalam tiga kategori
Pertama, tiga lembaga Ma'had Aly. Kedua, 28 lembaga pendidikan anak usia dini (PDF), dan ketiga, 69 lembaga Satuan PendidikanMadrasah(SPM). Lembaga pontren tersebut mayoritas berada di pulau jawa.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnan Said, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan implementasi dari UUNo.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Peraturan ini mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan formal, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Basnan Said menekankan pentingnya pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan formal yang setara dengan lembaga pendidikan formallainnya seperti madrasah dan universitas.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024, Berikut Daftarnya
"Pesantren tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara haru slebih berterima kasih kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar untuk menjaga dan mempertahankan Negara".
Lebih lanjut Basnan Said menjelaskan bahwa pesantren formal saat ini berkembang pesat, dengan banyak lembaga yang berhasil mengintegrasikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
"Sebagai contoh, Mahad Ali sekarang setara dengan universitas lain dalam hal pengakuan negara," tambahnya.
SK ini bukan hanya formalitas, tetapi memberikan hak-hak dasar pesantren, seperti akses terhadap dana BOS untuk siswa pesantren.
Diharapkan dengan adanya SK ini, pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikannya dan mencetak generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga mampu menghadapi tantangan zaman.
Ia juga mengatakan bertepatan dengan Hari Santri yang diperingati pada 22 Oktober 2024 akan menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan pesantren dalam mempertahankan NKRI.