Sebanyak 404.564 Sekolah Miliki Satgas Pencegahan dan Kekerasan
Kemdikbud buka Pelaporan pembentukan tim pencegahan penaganan kekerasan-Istimewa/Bengkuluekspress-
Begitupun di jenjang persekolahan, hak untuk belajar dengan aman dan nyaman telah terjamin dengan adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengamanatkan sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas PPKSP.
Kolaborasi ini membuahkan hasil positif dalam upaya kita untuk memberantas perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi atau diskriminasi di lingkungan pendidikan.
“Tentunya saya berharap, penghargaan yang diterima hari ini semakin memicu semangat Ibu Bapak untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Mari terus kita kuatkan gotong-royong kita untuk mewujudkan sekolah dan kampus yang aman dan nyaman demi terciptanya generasi Pelajar Pancasila yang berintegritas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan global,” tandas Nadiem. (**)