Belasan Provinsi Telah Tetapkan UMP, Ini Daftarnya

UMP 2024 di 15 Provinsi sudah ditetapkan-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE-  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  telah mengingatkan kepada gubernur se-Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024  paling lambat  hari ini, selasa 21 November 2023. 

 

Dan Upah minimum untuk kabupaten/kota  harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. 

BACA JUGA: Dr Yanto SH MH, Ketua PMJB Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ini Jadwalnya

BACA JUGA: Bank Bangkrut, Begini Syarat Dana Nasabah Bisa Diselamatkan

"Saya mengingatkan kembali kepada Bapak/ibu Gubenur, Bupati dan wali kota, bahwa kebijakan penetapan UMP haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023, " ungkapnya. 

 

Dari 38 Provinsi di Indonesia, baru 15  provinsi yang sudah menetapkan besaran UMP tahun 2024 tersebut. 

 

Provinsi Yang yang menetapkan kan besaran UMP antara lain 

1. Sumatera Utara

 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan