Bank Bangkrut, Begini Syarat Dana Nasabah Bisa Diselamatkan
Bank Bangkrut, nasib uang nasabahnya aman-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Sepanjang tahun 2023 ini, aad 3 Bank di tanah air yang bangkrut. Simpanan para nasabah tersebut memang terselamatkan karena telah dijamin oleh LPS melalui proses pembayaran klaim.
Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya.
BACA JUGA: 2023, Ada 3 Bank yang Bangkrut, ini Daftarnya
BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Warga Seluma, Segini Jumlahnya
Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal. LPS pun menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal.
Simpanan yang dinyatakan layak bayar kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.
Adapun, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.