Bansos PKH dan BPNT Kembali Dicairkan

RENALD/BE Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan kabar gembira  bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebab,  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bantuan periode ketiga tahun 2024.

Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSI menerangkan bantuan tersebut sudah dapat  dicairkan oleh KPM. Bantuan tersebut dapat ditarik menggunakan kartu ATM yang diberikan pemerintah melalui petugas oleh Dinas Sosial (Dinsos) BS dengan mesin CRM Bank terdekat maupun agen BRILink yang telah ditunjuk pihak Bank penyalur.

"Bantuan PKH dan BPNT sudah dapat ditarik sejak Selasa 9 Oktober 2024 kemarin," ujar Efredy kepada BE Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:30 Desa Terima Insentif , Segini Jumlah Diterima Setiap Desa

BACA JUGA:Kades di KDI Dilapor ke Polres, Diduga Gelapkan DD Ratusan Juta

Lebih lanjut, Efredy meminta para KPM untuk melakukan pengecekan saldo bansosnya di ATM. Ia juga meminta jika saldo bansoss sudah masuk di ATM diharapkan dapat digunakan sebaik mungkin.

"Kami minta bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin," pintanya.

Efredy juga mengatakan jika ada kendala pencairan, KPM dapat menghubungi pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat secepatnya. Nantinya para pendamping PKH dan TKSK akan membantu kendala yang ada pada saat pencairan dana bantuan dari Kemensos.

"Besaran bansos yang diberikan ke setiap KPM tidaklah sama. Hal ini mengacu atas ketetapan Kemensos RI terkait item yang diberikan bantuan," katanya.

BACA JUGA:RS Pratama Disuntik Anggaran Segini

Diantaranya Anak usia dini atau balita diberikan bantuan Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun. Lansia diberikan bantuan Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun serta Penyandang disabilitas diberikan Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

"Bantuan yang diterima ini merupakan stimulasi untuk mendongkrak perekonomian warga kurang mampu, namun tentu harus memiliki kriteria di atas," sambungnya.

Pada kesempatan itu,  Efredy juga meminta agar para KPM dapat mematuhi aturan dan arahan pendamping agar bantuan tersebut terus bergulir. Seperti update data diri, serta pengumpulan berkas yang dibutuhkan jika sewaktu-waktu diperlukan oleh petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan