Donni Tetap Pj Sekda Lebong, Ini Keterangan Asisten III Setdaprov Bengkulu

RIO/BE Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap bersikukuh menetapkan Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Meskipun Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan surat nomor 100.2.2.6/1974/OTDA tentang penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, pada 8 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya pengangkatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana itu, belum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menegaskan, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dalam surat itu, Kemendagri memerintahkan, agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024, tanggal 27 September 2024. Kemendagri menyetujui mengangkat kembali Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM. Hal tersebut sesuai permintaan dari surat Bupati Lebong Nomor 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 20 September 2024, tentang koordinasi perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Asisten III Setdaprov Bengkulu H Nandar Munadi SSos MSi mengatakan, Donni Swabuana tetap menjadi Pj Sekda Kabupaten Lebong. Sembari, pemprov akan berkoordinasi dengan Kemendagri.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembacokan Polisi, Tersangka Sambut Polisi dengan Sajam

BACA JUGA:Berikut Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda yang Baru Diluncurkan

"Posisi saat ini, Donni Swabuana tetap menjabat sebagai Pj Sekda Lebong," terang Nandar, saat konferensi pers di Ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu, 10 Oktober 2024.

Nandar mengatakan, surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/1974/OTDA tentang penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, pada 8 Oktober 2024 itu, sampai saat ini Pemprov belum menerima secara fisiknya. Namun tetap akan ditindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan Kemendagri.

"Surat fisiknya belum kami terima," tambahnya.

Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan SH MH mengatakan, penunjukkan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong itu telah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan. Dengan ketentuan itu, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Bengkulu - Jakarta, Khusus ASN Ada Diskon 20 Persen Saat Promo

Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk  Pj  Sekda kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Perlu digaris bawahi bahwa ayat tersebut mengatakan menunjuk bukan pergantian. Hal ini menunjukkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur," jelas Hendri.

Dalam penunjukan Pj Sekda Lebong itu, tata caranya telah sesuai dengan  Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda. Penunjukan penjabat Sekda itu, masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk  Pj  Sekda kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan