Kasus Jembatan, Datangkan Ahli, Lengkapi Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.--

BENGKULU, BE - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam, Kabupaten Bengkulu Tengah, sejauh ini masih belum cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. Dampaknya sejak disidik pada akhir 2022 sampai pertengahan 2023 tersangka belum juga ditetapkan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi ahli dari Bandung untuk melengkapi kekurangan bukti tersebut.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH mengatakan,''Penyidik masih meminta keterangan beberapa saksi terkait, karena memang dalam kasus tersebut penyidik masih butuh banyak bukti. Kalau saksi sudah puluhan orang, belum selesai pemeriksaannya," jelas Danang.

Untuk menyelidiki kasus tersebut, Pidsus Kejati Bengkulu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terkait dengan teknis penyelidikannya. Dari hasil koordinasi itu, ada beberapa teknis dari penyidikan korupsi jembatan harus disempurnakan. Tujuannya agar tidak kesulitan saat berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan. 

"Ada beberapa teknis yang harus disempurnakan agar sesuai saat penuntutan," imbuhnya.

Untuk perkiraan kerugian negara, Danang mengaku, sudah mengantonginya, tetapi nominalnya belum disampaikan, karena nominal kerugian masih bisa berubah. Ditambah lagi kerugian keuangan negara sama sekali belum ada yang dikembalikan.

"Estimasi sudah ada, tapi nantilah itu pertimbangannya juga terkait dengan keuangan negara yang belum dibayarkan," tutupnya. 

Proyek jembatan tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik oleh Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu. Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT Asria Jaya. Anggaran proyek jembatan bersumber dari APBN Kementrian PUPR. Anggaran pembangunan jembatan tersebut Rp 49 miliar tahun 2020. (167)

 

Tag
Share