Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd,-Endi/Bengkuluekspress-

Sebelumnya, Pemkab Mukomuko sempat mempertimbangkan untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2024 dengan menggunakan sistem keterwakilan.

Dalam sistem ini, pemilih akan dibatasi sekitar 70-80 orang per desa, untuk mencegah kerumunan besar di tengah tahapan Pilkada yang juga berjalan.

"Awalnya, kami berencana menggelar Pilkades serentak dengan cara keterwakilan, agar tidak mengumpulkan massa terlalu banyak. 

Tapi karena adanya agenda Pilkada yang penting dan larangan dari Kemendagri, kami memutuskan untuk menunda Pilkades ini," jelas Ujang.

Penundaan Pilkades serentak ini juga berdampak pada anggaran yang sudah diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Sebelumnya, empat desa yang akan melaksanakan Pilkades diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar Rp 5 juta dalam perubahan anggaran untuk keperluan Pilkades. 

Namun, dengan penundaan ini, dana tersebut akan disimpan dan masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) jika tidak digunakan.

"Dana Rp 5 juta yang dialokasikan untuk Pilkades akan masuk dalam silpa jika tidak digunakan tahun ini, dan bisa dianggarkan kembali tahun depan saat Pilkades digelar," terang Ujang.

Dengan penundaan Pilkades serentak, fokus Pemkab Mukomuko kini tertuju pada penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. 

Penundaan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih proses pemilihan yang bisa mengganggu jalannya tahapan Pilkada.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Perbup untuk Pembentukan Dua UPTD Rumah Sakit, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko 2024 Turun, Segini Jumlahnya

"Dengan fokus penuh pada Pilkada serentak 2024, kami berharap penyelenggaraannya dapat berjalan lancar dan sukses tanpa adanya gangguan dari agenda Pilkades. Setelah Pilkada selesai, barulah kami akan melanjutkan persiapan untuk Pilkades pada tahun 2025," tutup Ujang.

Penundaan ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi Pemkab Mukomuko untuk mempersiapkan dengan lebih matang pelaksanaan Pilkades serentak yang melibatkan empat desa pada 2025 dan 37 desa pada 2026. 

Keputusan ini diambil demi memastikan stabilitas proses demokrasi di tingkat lokal dan daerah berjalan dengan baik dan aman. (end)

Tag
Share