Dukcapil Terbitkan 1.881 Akta Kematian, Pemda Kota Bengkulu Permudah Warga Urus Adminduk

IST/BE Pj Wali Kota Arif Gunadi saat menghadiri takziah kepada warga sedang berduka sekaligus menyerahkan akta kematian ke pihak keluarga duka. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.881 akta kematian hingga Oktober 2024. Akta yang diterbitkan berdasarkan laporan dari setiap kelurahan terhadap warga meninggal. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan, angka akta kematian tersebut bukan untuk menjadi sorotan melainkan terjadinya proses penertiban hak warga sipil yang lebih tertib dari sebelumnya. Pemkot melalui Dukcapil menjalankan program 6 in 1 selain akta kematian juga tertib menerbitkan akta lahir dan KTP secara gratis dan cepat. 

"Untuk akta kematian dibalut dengan program takziah pemkot pada malam ketiga. Artinya, pemkot berkomitmen melayani urusan administrasi warga dengan maksimal dalam keadaan suka maupun duka," ujar Arif. 

Program yang berlangsung sejak September 2018 ini membuat warga tak repot lagi mengurus akta kematian, karena pemkot memastikan untuk hadir ke rumah duka selain memberi santunan juga memberikan akta tersebut. 

BACA JUGA: UPT BKN Lokasi SKD Tes CPNS, Peserta di Bengkulu Capai 1.462 Orang

BACA JUGA:Tidak Hanya Enak dan Menyegarkan, Minuman Jus Penghancur Lemak Efektif Murunkan Berat Badan

"Tujuan kita hadir untuk mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang sedang berduka. Insya allah kehadiran kita dapat menghibur keluarga, karena kita hadir langsung ke rumah untuk menunjukkan kepedulian, rasa prihatin dan empati kita kepada keluarga," terangnya. 

Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo menjelaskan, Dukcapil juga bekerja sama dengan setiap kelurahan serta pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal ini mendukung kinerja Dukcapil agar setiap peristiwa kematian tercatat dengan baik.

"Ini makin dipermudah dengan adanya program dari Pemkot yakni 6 in 1 yang secara otomatis menerbitkan akta kematian saat warga Kota Bengkulu meninggal dunia," imbuh Widodo. 

Pendataan jumlah kematian dan angka kelahiran dinilai sangat penting karena ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan dokumen inilah yang nantinya dipergunakan masyarakat untuk sesuatu hal yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Ini loh Besaran Biaya Nikah dan Persyaratan Dokumen Pernikahan di KUA

Misalnya, akta kematian maka bisa menjadi landasan pihak keluarga terkait urusan warisan, perpindahan tangan atas usaha dan lainnya. Kemudian, mempermudah dalam pembaharuan Kartu Keluarga, KTP dan dokumen penting lainnya. 

"Data kependudukan ini penting, jadi harus diperbaharui setelah ada warga yang meninggal atau memiliki keturunan, agar semua tercatat dan terdata," jelasnya. 

Diketahui, pada tahun 2022  tercatat 2.505 akta kematian, kemudian tahun 2023 tercatat 2.350 akta kematian. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan