Jangan Tunda Berobat karena Tak Miliki BPJS, Ini Pesan Kadinkes Mukomuko

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, pihaknya menegaskan masyarakat jangan menunda untuk berobat.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id –  Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM mengaku, masih mendengar ada warga yang menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS.

“Masih ada kami dapati laporan, ada warga menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS kesehatan. Daerah kita sudah UHC (universal health converage) atau jaminan kesehatan menyeluruh.  Ada kemudahan, intinya jangan menunda untuk berobat,” katanya. 

Disampaikan Kadinkes, jika ada warga sakit dan harus berobat, namun belum memiliki atau belum menjadi peserta BPJS kesehatan tidak perlu khawatir dan langsung saja untuk mendapatkan pelayanan atau berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Dinkes dengan RSUD Mukomuko sudah ada kerjasama, ada kelonggaran waktu sampai 3 hari untuk pengurusan BPJS kesehatan. Jadi konsepnya kalau ada warga yang sakit, silahkan berobat ke RSUD dan jangan ditunda. Untuk pengurusan BPJS-nya nanti, karena ada rantang waktu 3 hari. Sembari menjalani perawatan, pihak keluarga yang mengurus BPJS bagi pasien yang bersangkutan,” jelasnya.

BACA JUGA:BWSS Siap Tangani Longsor di Pondok Panjang, Begini Caranya

BACA JUGA:DAK Dinas PUPR 2025 Capai Segini

Bustam juga menyampaikan, keuntungan daerah yang berstatus UHC, BPJS kesehatan bisa langsung aktif sesaat usai pengurusan dan tidak harus menunggu 14 hari. “Kabupaten Mukomuko sudah UHC sejak tahun 2022,” bebernya. 

Ia juga menjelaskan, bagi warga yang ingin memanfaatkan BPJS kesehatan bantuan Pemkab Mukomuko atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) syaratnya relatif mudah. Yaitu cukup KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan. 

“Hanya menunggu beberapa jam, BPJS kesehatannya langsung aktif,” ujarnya. 

Ia menambahkan, syarat daerah berstatus UHC yakni sebanyak 96 persen dari jumlah penduduk sudah terakomodir jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara Kabupaten Mukomuko dengan jumlah penduduk 200 ribu jiwa, jaminan kesehatan masyarakatnya sudah diangka 98 persen lebih. Pemkab Mukomuko berkomitmen memenuhi pelayanan dasar, yakni kesehatan. Salah satunya menggelontorkan anggaran cukup besar untuk membayar iuran BPJS kesehatan masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan.

“Tahun 2025 mendatang, jaminan kesehatan masyarakat di daerah ini harus 100 persen. Saat ini kita tengah menghitung kebutuhan anggarannya,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share