Tidak Punya Sertifikat Keahlian, Honorer Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Begini Caranya
ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja -Istimewa/Bengkuluekspress-
Oleh karena itu, solusi yang tepat bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar namun tidak memiliki sertifikat keahlian adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat karena Tak Miliki BPJS, Ini Pesan Kadinkes Mukomuko
BACA JUGA:Bawaslu Cegah Money Politik, Ini yang Dilakukan
Yaitu mencari formasi yang tidak mensyaratkan sertifikat keahlian dengan mencocokkan ijazah dengan jabatan yang kosong.
Tidak semua instansi dan organisasi pemerintah mensyaratka sertifikat keahlian, sehingga posisi honorerpun bisa didaftarkan.
Ingatlah ntuk mencocokkan ijazah Anda dengan posisi yangAnda lamar.
Salah satu posisi tersebut adalah administrator pemula, yang tidak memerlukan sertifikat keahlian.
Oleh karena itu, posisi honorer diminta untuk tidak terpaku pada formasi PPPK 2024 ditempatnyabekerja.
Semuanya tergantung dari peraturan instansi yang melamar beserta formasinya.
Itulah Informasi atau solusi bagi para honorer yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tetap bisa mendaftar seleksi PPPK 2024, semoga bermanfaat. (**)