OJK Catat 159 Kasus Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mencatat hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 159 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Data ini menunjukkan masih ada penyalahgunaan platform keuangan digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, aktivitas pinjol ilegal terus terjadi meskipun telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap Pinjol Ilegal.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih platform pinjaman online. Jangan sampai terjebak oleh iming-iming kemudahan akses pinjaman yang justru bisa merugikan," ujar Ayu, Senin 14 Oktober 2024.

Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses pencairan dana yang cepat tanpa memeriksa latar belakang peminjam, namun dibalik itu tersembunyi berbagai risiko. OJK mencatat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh platform ilegal ini meliputi penagihan tidak beretika, suku bunga yang mencekik, serta penyalahgunaan data pribadi pengguna.

BACA JUGA:1.500 Bunga Siap Percantik Kota, Segera Dipasang di Taman dan Median Jalan Kota Merah Putih

BACA JUGA:Waspada Makanan Kedaluwarsa, Harus Lebih Teliti Sebelum Membeli

"Masyarakat sering kali tergiur oleh kemudahan dan cepatnya proses pinjaman yang ditawarkan oleh aplikasi ilegal. Namun, mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut dapat berakhir pada jeratan utang yang sulit dilunasi," lanjut Ayu.

OJK Bengkulu juga menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap platform pinjol ilegal. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke ranah hukum, meski diakui bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidaklah mudah karena mayoritas beroperasi secara daring dan tanpa alamat yang jelas.

"Kami akan terus meningkat kewaspadaan dengan bekerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap platform pinjol ilegal," tuturnya.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan platform pinjaman online melalui daftar resmi yang telah dikeluarkan oleh OJK. 

"Kami sudah menyediakan daftar platform yang terdaftar dan diawasi OJK. Masyarakat harus cerdas dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang," tambahnya.

Salah satu korban pinjol ilegal di Kota Bengkulu, Anton menceritakan, pengalamannya terjerat pinjaman online ilegal. Dimana dirinya harus menanggung bunga yang tinggi dan menghadapi penagihan yang tidak manusiawi setiap harinya.

"Awalnya saya hanya pinjam Rp2 juta, tapi dalam hitungan minggu tagihannya melonjak hingga Rp10 juta. Penagihnya pun sangat kasar, bahkan mengancam akan menyebarkan data pribadi saya," singkat Anton.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan