Kades dan Perangkat Desa di Kaur Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Dua tersangka saat diring ke mobil tanaman Kejari Kaur setelah dietapkan tersangka, Senin 14 Oktober 2024---Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menahan dua tersangka YY Kepala Desa (Kades) dan AG selalu perangkat Desa Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur, Senin 14 Oktober 2024.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023.

Dengan menggunakan rompi tahanan warna merah keduanyadigiring ke mobil untuk dititipkan di rutan Klas IIb Bengkulu Selatan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan menunggu berkas perkaranya lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:12 Jam Tertimbun Longsor, Akses Ulu Manna-Pagar Alam Kembali Terbuka, Pengendara Diimbau Waspada Saat Melintas

BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 14 Oktober 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

"Dalam perkara korupsi DD Desa Gunung Kaya ini kita sudah resmi menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni YY selaku Kades Gunung Kaya dan AG perangkat Desa Kaur keuangan,"kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH saat mengelar pres realse penetapan tersangka DD Gunung Kaya, Senin 14 Oktober 2024.

Dikatakan Kasi, dimana hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.Kedua tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2022 dan 2023. Dengan hasil kerugian mencapai Rp 611 juta. 

Kerugian negara itu didapatkan dari beberapa kegiatan fiktif, antara lain pembangunan talud, box cover, penyertaan BUMDES, dan juga pengadaan printer.

Juga ada beberapa gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan