Diimingi Uang, Lansia Gagahi Pelajar SMP , Segini Ancaman Hukuman Pelakunya
Pelaku DA saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres BU, Selasa 15 Oktober 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Aksi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). Kali ini pelaku seorang lansia berinisial (DA) berusia 58 tahun yang melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Air Besi IPTU Deni Mashuri membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang telah berumur ini tega melakukan aksi persetubuhan tersebut kepada korban yang masih berusia dibawah umur.
"Ya benar mas, untuk pelaku sudah diamankan dan telah diserahkan ke Mapolres BU," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa aksi persetubuhan ini diketahui setelah orang tua korban melihat korban keluar dari rumah pelaku pada subuh hari dengan membawa uang sebesar Rp 20 ribu. Kemudian orang tua korban pun menanyakan kepada korban kenapa dirinya ke rumah pelaku. Lalu korban pun menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui korban dari rumah pelaku pada subuh hari. Setelah ditanyakan baru korban mengakui bahwa telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Dimana persetubuhan sebanyak satu kali dan cabul sebanyak 2 kali. Aksi tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan September hingga 5 Oktober 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Dihajar China 2:1, Timnas Indonesia Gagal Nambah Poin
BACA JUGA:Bawa Aspirasi Masyarakat ke Dinas PUPR , Bahas Keluhan Masyarakat Dalam APBD
Sementara itu, Kanit PPA Polres BU, IPDA Freddy Silaen mengakui, bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres BU dan masih dalam proses penyelidikan. Akan tetapi berdasarkan hasil visum ditemukan luka robek dibagian sensitif korban.
"Sudah diserahkan ke kita kasus ini dan saat ini masih proses penyelidikan. Untuk hasil visum terhadap korban pun ditemukan ada luka robek dibagian sensitif korban," ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kanit PPA, bahwa modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku bila mengikuti kehendak pelaku. Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
"Modus pelaku dengan cara bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 20 ribu. Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(afrizal)