7 Terdakwa Akui Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar, Begini Modusnya
Editor: Dendi Supriadi
|
Selasa , 15 Oct 2024 - 21:12
Sidang lanjutan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 -2021 berlanjut di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 15 Oktober 2024.-IST/BE-
Selanjutnya, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Joni Mesra, mantan Kepala Bidang Keuangan Afridinata dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran, Herman Faizal.(167)