Realisasi Program Pemutihan Pajak Capai Segini

Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat BU, Syamsir Ridwan SSos--

harianbengkuluekspress.id  - Sejak dilaksanakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 1 Juni 2024 lalu hingga 15 Oktober 2024. Realisasi capaian dari program tersebut di Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mencapai sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat BU, Syamsir Ridwan SSos, Rabu 16 Oktober 2024.

"Ya, untuk realisasi capaian Program Pemutihan PKB hingga 15 Oktober kemarin di UPTB Samsat BU mencapai Rp 7,1 miliar dengan rincian Rp 929.907.00,- bea balik nama kendaraan bermotor, dan Rp 6.236.552.500,- PKB," ujarnya.

Ditambahkanya, dari total realisasi tersebut jumlah unit kendaraannya sebanyak 11.525 kendaraan dengan rincian untuk R4 yang melakukan BBNKB sebanyak 608 unit dan 2.105 unit melakukan PKB. Sedangkan untuk R2 berjumlah 925 unit yang melakukan BBNKB dan 7.887 unit melakukan PKB.

"Dari realisasi capaian tersebut ada sebanyak 11.525 kendaraan, baik itu R4 dan R2 yang telah membayar pajak ataupun balik nama kendaraan di program pemutihan hingga saat ini," terangnya.

BACA JUGA:1.006 Linmas Amankan TPS Pilkada, Begini Sistemnya

BACA JUGA:Serapan Anggaran Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk dapat segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada hingga 30 November 2024 mendatang. Karena banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Diantaranya meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif. Sehingga harus benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun karena cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun tanpa denda.

"Ini yang kami imbau kepada masyarakat terkhususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, agar dapat memanfaatkan betul-betul program pemutihan pajak yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan