2 Pemilik Ganja dan Sabu Ditangkap, Segini Jumlah Barang Buktinya

ERICK/BE TANGKAP : Anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap 2 warga memiliki ganja dan sabu.--

harianbengkuluekspress.id  – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lebong berhasil mengamankan 2 orang warga masing-masing berinisial RD (30) dan AP (44) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong. Karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja 1 paket dan sabu 7 paket kecil. Atas perbuatannya kedua warga tersebut harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi RMR SE SIK mengatan, bahwa penangkapan ke-2 tersangka pemilik narkotika  dilakukan di hari yang sama dan tempat berbeda pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan dilakukan di depan rumah masing-masing kedua tersangka di Kecamatan Bingin Kuning,” sampainya, Kamis 17 Oktober 2024.

Lanjut Wakapolres, untuk tersangka RD ketika yang bersangkutan sedang berada di teras rumahnya. Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong mendatangi tersangka dan melakukan pemeriksaan serta menemukan 1 paket ganja di kantong jaket yang digunakan tersangka.

“Untuk tersangka RD ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.

BACA JUGA:Dikbud Luncurkan Buku Rujukan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:BPS Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Berikut Cara Daftarnya

Masih kata Wakapolres, penangkapan sama halnya dilakukan terhadap tersangka AP yang sedang berada di teras rumah dan ketika dilakukan pemeriksaan, berhasil mendapati 7 paket kecil narkotika jenis sabu, uang Rp 200 ribu dan 1 unit handphone.

“Untuk paket diduga sabu sendiri disimpan tersangka di dalam kotak bekas bedak,” ucapnya.

Selanjutnya dari tersangka AP dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mednapatkan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisab bong, 1 buah korek api, 1 kaca pirex dan 1 buah jarum. Selanjutnya ke-2 tersangka dibawa anggota ke Mapolres Lebong.

“Untuk pengembangan lebih lanjut keduanya langsung digiring ke Mapolres Lebong,” ujarnya.

Ditambahkan Wakapolres, untuk saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman kepada ke-2 tersangka baik  terkait asal ganja dan sabu yang didapat keduanya maupun jaringannya yang memasukan benda haram ini ke Kabupaten Lebong.

“Saat ini anggota Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan,” tuturnya.

Sementara itu ucap Wakapolres, untuk ke-2 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 susidair pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun.

Tag
Share