Pasar Inpres Bintuhan Seret 7 Tersangka, Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar
Salah satu tersangka kasus Pasar Inpres digiring Penyidik Kejari Kaur ke dalam mobil setelah ditetapkan tersangka, Kamis, 17 Oktober 2024.-IRUL/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Kaur tahun 2022.
Dengan demikian, maka sudah ada 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebab, pada akhir Juli lalu sudah ditetapkan 5 tersangka.
Kedua tersangka baru ini adalah Direktur CV TJK berinisial RS sebagai konsultan perencanaan yang yang ditahan. Satu lagi, Direktur CV TP berinisial ND sebagai konsultan pengawas belum ditahan karena belum hadir saat dipanggil penyidik pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Satu tersangka berinisial RS tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Manna BS.
“Untuk tersangka RS ini langsung kita tahan dan untuk tersangka ND belum karena masih ada urusan keluarga. Keduanya berperan sebagai direktur utama sekaligus penanggung jawab CV," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel, Andi Pebrianda SH MH.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Serukan Dukung Romer
BACA JUGA:DISUKA Peduli Nelayan Terdampak Ombak Tinggi
Sementara itu, Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH dalam keterangannya juga menyampaikan, kedua tersangka ini mempunyai peran yang turut serta merugikan negara, akibat ulahnya yang tidak melakukan pengawasan yang benar membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Mengingat bangunan yang dibuat gagal konstruksi dan tak bisa dimanfaatkan.
“Ini hasil pengembangan dari penerapan tersangka sebelumnya. Dari pagu dana total Rp 3 miliar itu kerugian negaranya sekitar Rp 2,6 miliar,” terangnya.
Perencanaan tersebut dilakuukan sekira bulan Juni tahun 2021.
Sebelumnya, tersangka AG yang sudah ditahan selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Kaur bertemu dengan tersangka RS yang merupakan Wakil Direktur CV TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur dalam rangka meminta tersangka RS untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana untuk usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan.
Saat itu, AG menjanjikan agar tersangka RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut, padahal tender belum dimulai.
Kemudian tersangka lain berinisial PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KA dan HP yang seharusnya bersifat rahasia kepada tersangka RS dan meminta tersangka RS untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga tersangka RS menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender.
Kemudian tersangka RS meminta bantuan tersangka lain, TH selaku Anggota POKJA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV TP, padahal dalam dokumen penawaran CV TP, tersangka RS tidak menggunakan data atau dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personel inti yang hanya digunakan nama-namanya saja.