UMK Benteng Rp 2.586.529, Naik 3,7 Persen
Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.--
BENTENG, BE - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengalami kenaikan pada 2024. Yaitu, sebesar Rp 91.613,31 atau 3,7 persen.Dengan demikian, UMK di Kabupaten Benteng disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 2.586.529,13.
"Berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Benteng, memutuskan memakai koefisien alfa 0,30. Dimana, nominal UMK Benteng tahun 2024 sebesar Rp 2.586.529," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog, didampingi Kabid Tenaga Kerja, Gala Putra Wijaya ST MM.
Berdasarkan kesepakatan itu, sambung Tarmizi, pihaknya meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng bisa merealisasikan kenaikan UMK tersebut.
"Kita akan surati perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng. Apabila tak memberlakukan kenaikan UMK, maka akan ada sanksi. Namun, tetap ada mekanisme dan regulasi yang berlaku," jelas pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng ini.(135)