150 Ditilang, 27 Ditahan, Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Lebong

ERICK/BE TINDAK : Anggota Sat Lantas Polres Lebong ketika menindak pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran--

Harianbengkuluekspress.id - Sejak dimulainya Operasi Zebra Nala 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong, telah mengamankan 27 unit kendaraan roda dua dan telah mengeluarkan setidaknya 150 surat tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, kesadaran masyarakat Lebong untuk taat dan patuh dalam mematuhi peraturan lalulintas serta tidak membawa surat-surat kelengkapan yang wajib dibawa ketika mengendarai kendaraan. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

"Sebanyak 150 surat tilang yang telah dikeluarkan," sampainya, Sabtu 19 Oktober 2024.

Lanjut Kasat, dari total 150 surat tilang yang dikeluarkan pihaknya terdiri dari tilang manual sebanyak 48 lembar, 102 tilang ETLE. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 lembar STNK DAN 6 buah SIM serta 27 unit motor sebagai barang bukti diamankan di Satlantas Polres Lebong.

BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, Bidan Berharap Pemkab Bantu Perjuangkan

BACA JUGA:Turnamen Piala Soeratin Dimulai, Pertandingan Sepak Bola U-13 dan U-15

"Selain itu kita memberikan teguran kepada 117 pelanggar," ucapnya.

Selanjutnya ucap Kasat, nantinya para pelanggar yang telah menerima surat tilang, diwajibkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tubei sesuai dengan tanggal yang tertulis di surat tilang. Sementara untuk kendaraan yang ditahan, bisa diambil dengan menunjukkan surat-surat kendaraan baik itu SIM dan STNK serta surat lainnya jika diperlukan.

"Untuk kendaraan yang tidak standar seperti knalpot brong atau yang lainnya, wajib diganti," tegasnya.

Masih kata kasat, prioritas pelanggaran akqn ditindak seperti pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol), selanjutnya Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengama

"Pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional," ujarnya.

BACA JUGA:Belanja di Pasar Arenan Pakai Uang Koin, Hadirkan Suasana Tradisional

Selain itu tambah Kasat, prioritas yang akan ditindak bagi pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau menkonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, kemudian pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

"Itu prioritas pelanggaran yang dilakukan penindakan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan